TANJAB BARAT,LENTERA TIMUR.ID – Katamso sudah membulatkan tekadnya untuk maju di perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tahun 2024.
Doktor ilmu ekonomi jebolan Universitas Jambi ini mengaku beberapa waktu lalu telah mengajukan surat pensiun sebagai ASN. Bahkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara telah keluar, dimana dalam SK tersebut mantan Wakil Bupati periode 2011-2016 ini,pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2024.
“SK pensiunnya TMT 1 September 2024 nanti,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya siap berlaku profesional selama masih berstatus ASN, dan akan menanggalkan atribut tersebut saat bersosialisasi ke masyarakat.
“Tentunya berbeda saat saya menjalankan tugas negara sebagai ASN, silahkan dilihat. Kalau perlu Bawaslu ikut memantau,”paparnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat, Saldi SE saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa SK Pensiun kepala Bappeda, Katamso sudah keluar TMT 1 September 2024.
“SK pensiunnya sudah keluar pak, TMT 1 September 2024 pensiun nya,”sebutnya.
Saat ditanya terhitung sejak kapan SK pensiun keluar? Saldi mengatakan, bahwa SK tersebut sudah keluar dalam beberapa hari yang lalu.
Ditanya lebih lanjut, bahwa saat ini Katamso masih sebagai ASN aktif dan masih menjabat sebagai kepala Bappeda Tanjab Barat.
“Iya, masih sebagai Kepala Bappeda Tanjab Barat, nanti 1 September 2024 baru pensiun,” terang Saldi.
Saldi menjelaskan, bahwa Kepala Bappeda Tanjabbar, Katamso tidak masuk dalam pelanggaran Undang-undang bagi ASN yang terlibat dalam Politik Praktis.
“Kan belum ada penetapan calon dari KPU, apa sih definisi politik praktis,” ujarnya.
“Menurut hukum seseorang dapat dikatakan calon apabila sudah ditetapkan oleh KPU, calon harus didaftarkan oleh partai politik pengusung ke KPUD, diteliti syarat-syaratnya sesuai atau tidak, dan seterusnya,”tambahnya.(*)