Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda BTN Selempang Merah,Ketua DPRD Tanjab Barat: Umat Muslim Harus Meneladani dan Mematuhi Perintah Nabi Muhammad SAW  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman,Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 Kembali Terpilih Menjadi Bupati Dua Periode,Anwar Sadat: Ini Amanah Yang Harus Dijalankan Dengan Sebaik Baiknya Bupati Tanjab Barat Upayakan Pelayanan Call Centre 112 yang Terintegrasi melalui Study Tiru ke Dinas Kominfo Kota Bandung Bupati Tanjab Barat Kunjungi LAN untuk Persiapan Seleksi Jabatan Eselon II

Home / Pemerintahan / Uncategorized

Minggu, 16 Juni 2024 - 17:04 WIB

Siap Maju Di Pilkada 2024,Katamso Sudah Terima SK Pensiun Dini

TANJAB BARAT,LENTERA TIMUR.ID – Katamso sudah membulatkan tekadnya untuk maju di perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat)  tahun 2024.

Doktor ilmu ekonomi jebolan Universitas Jambi ini mengaku beberapa waktu lalu telah mengajukan surat pensiun sebagai ASN. Bahkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara telah keluar, dimana dalam SK tersebut mantan Wakil Bupati periode 2011-2016 ini,pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2024.

“SK pensiunnya TMT 1 September 2024 nanti,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya siap berlaku profesional selama masih berstatus ASN, dan akan menanggalkan atribut tersebut saat bersosialisasi ke masyarakat.

“Tentunya berbeda saat saya menjalankan tugas negara sebagai ASN, silahkan dilihat. Kalau perlu Bawaslu ikut memantau,”paparnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat, Saldi SE saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa SK Pensiun kepala Bappeda, Katamso sudah keluar TMT 1 September 2024.

“SK pensiunnya sudah keluar pak, TMT 1 September 2024 pensiun nya,”sebutnya.

Saat ditanya terhitung sejak kapan SK pensiun keluar? Saldi mengatakan, bahwa SK tersebut sudah keluar dalam beberapa hari yang lalu.

Ditanya lebih lanjut, bahwa saat ini Katamso masih sebagai ASN aktif dan masih menjabat sebagai kepala Bappeda Tanjab Barat.

“Iya, masih sebagai Kepala Bappeda Tanjab Barat, nanti 1 September 2024 baru pensiun,” terang Saldi.

Saldi menjelaskan, bahwa Kepala Bappeda Tanjabbar, Katamso tidak masuk dalam pelanggaran Undang-undang bagi ASN yang terlibat dalam Politik Praktis.

“Kan belum ada penetapan calon dari KPU, apa sih definisi politik praktis,” ujarnya.

“Menurut hukum seseorang dapat dikatakan calon apabila sudah ditetapkan oleh KPU, calon harus didaftarkan oleh partai politik pengusung ke KPUD, diteliti syarat-syaratnya sesuai atau tidak, dan seterusnya,”tambahnya.(*)

Baca Juga  Serius Urus Aset Daerah, Dihadapan KPK Ratusan Sertifikat Diterima Bupati Tanjab Barat dari BPN 

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Selama 3,5 Tahun Memimpin Tanjab Barat, Anwar Sadat Berikan Sejumlah Prestasi

Pemerintahan

Serius Urus Aset Daerah, Dihadapan KPK Ratusan Sertifikat Diterima Bupati Tanjab Barat dari BPN 

Pemerintahan

Sekian Lama Dalam Penantian,Di Kepemimpinan Bupati Anwar Sadat Keinginan Masyarakat Desa Pasar Senin Akhirnya Terwujud 

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Berharap Menjelang H-2 Lebaran Idul Adha Kebutuhan Bahan Pokok Tetap Stabil

Pemerintahan

Di Hari Raya Idul Adha 1445, Pemkab Tanjab Barat Sembelih Puluhan Hewan Qurban.

Pemerintahan

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Bupati Anwar Sadat Hadirkan Tiga Eskavator Amfibi Atasi Parit-parit Yang Buntu 

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Pimpin Penandatanganan Nota Kesepakatan Dengan PPSDM Migas Kementerian dan Sumber Daya Mineral RI

Pemerintahan

Yang Dinantikan Terwujud, Warga Ucapkan Terimakasih Pada Bupati Tanjab Barat