Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat Deklarasikan Gerakan Anti Judi Online dan Anti Narkoba Wabup Katamso Jadi Irup Upacara Pembukaan TMMD ke-124 di Bram Itam Kanan Bupati Tanjab Barat Gandeng Badan Bahasa untuk Lestarikan Bahasa dan Budaya Wakil Bupati Katamso Hadiri Paripurna Ke Empat DPRD Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024 Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Lancar,Wabup Tanjab Barat Tinjau Puskesmas Sungai Saren

Home / Pemerintahan / Uncategorized

Minggu, 16 Juni 2024 - 17:04 WIB

Siap Maju Di Pilkada 2024,Katamso Sudah Terima SK Pensiun Dini

TANJAB BARAT,LENTERA TIMUR.ID – Katamso sudah membulatkan tekadnya untuk maju di perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat)  tahun 2024.

Doktor ilmu ekonomi jebolan Universitas Jambi ini mengaku beberapa waktu lalu telah mengajukan surat pensiun sebagai ASN. Bahkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara telah keluar, dimana dalam SK tersebut mantan Wakil Bupati periode 2011-2016 ini,pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2024.

“SK pensiunnya TMT 1 September 2024 nanti,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya siap berlaku profesional selama masih berstatus ASN, dan akan menanggalkan atribut tersebut saat bersosialisasi ke masyarakat.

“Tentunya berbeda saat saya menjalankan tugas negara sebagai ASN, silahkan dilihat. Kalau perlu Bawaslu ikut memantau,”paparnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat, Saldi SE saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa SK Pensiun kepala Bappeda, Katamso sudah keluar TMT 1 September 2024.

“SK pensiunnya sudah keluar pak, TMT 1 September 2024 pensiun nya,”sebutnya.

Saat ditanya terhitung sejak kapan SK pensiun keluar? Saldi mengatakan, bahwa SK tersebut sudah keluar dalam beberapa hari yang lalu.

Ditanya lebih lanjut, bahwa saat ini Katamso masih sebagai ASN aktif dan masih menjabat sebagai kepala Bappeda Tanjab Barat.

“Iya, masih sebagai Kepala Bappeda Tanjab Barat, nanti 1 September 2024 baru pensiun,” terang Saldi.

Saldi menjelaskan, bahwa Kepala Bappeda Tanjabbar, Katamso tidak masuk dalam pelanggaran Undang-undang bagi ASN yang terlibat dalam Politik Praktis.

“Kan belum ada penetapan calon dari KPU, apa sih definisi politik praktis,” ujarnya.

“Menurut hukum seseorang dapat dikatakan calon apabila sudah ditetapkan oleh KPU, calon harus didaftarkan oleh partai politik pengusung ke KPUD, diteliti syarat-syaratnya sesuai atau tidak, dan seterusnya,”tambahnya.(*)

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Penjelasan Dua Raperda inisiatif

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemerintahan Bupati Anwar Sadat Meraih Predikat Kinerja ‘Baik’ Dengan Capaian 85,76%

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Upayakan Pelayanan Call Centre 112 yang Terintegrasi melalui Study Tiru ke Dinas Kominfo Kota Bandung

Pemerintahan

Hj.Fadhilah Sadat Resmi Dilantik Ketua PKK Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Menaruh Harapan Besar Dalam Sektor Pendidikan dan Kerajinan Daerah

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tinjau Drainase Tersumbat di Simpang Taman PKK Kuala Tungkal

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Audiensi dan Silaturahmi dengan KPP

Pemerintahan

Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Pelatihan Menyulam dan Membordir untuk Penyandang Disabilitas

Pemerintahan

Hadiri Harlah NU Ke-102,Bupati Anwar Sadat: Bukti NU dan Muslimat NU Eksis dan Berkontribusi Dalam Membangun Bangsa dan Negara.

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tutup Billiard Turnamen 2025: Harapkan Peningkatan Kemampuan Atlet