Peroleh 55,91 Persen Suara, KPU Tetapkan Anwar Sadat – Katamso Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tanjab Barat  Hadiri Sertijab Rektor UIN STS Jambi, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Berharap UIN Jambi Makin Unggul Hujan Turun Penuh Keberkahan,Umi Hj Fadhilah Sadat Sampaikan Orasi Dukungan Untuk Paslon Nomor 1 UAS – Katamso UAS Paparkan Program Berkah Madani,Warga:Sudah Terlaksana, Bukan Yang Katanya Baru Akan Ribuan Masyarakat Kuala Betara Antusias Menyambut Kedatangan Anwar Sadat Bersama Istri

Home / Politik

Kamis, 12 September 2024 - 13:40 WIB

Diisukan Bupati Anwar Sadat Tidak Taat Hukum, Buktinya Pemkab Tanjab Barat Menang Banding

TANJABBARAT, LENTERA TIMUR,ID – Terkait kasus PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menang dibanding bukti Bupati Anwar Sadat taat hukum.

Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang atas PTUN Jambi memenangkan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Irhamto, SH., MH, hakim anggota Bonnyartika Kala Lande, SH.,MH dan Irna.SH., MH dengan panitera Irna Zaleha, SH.,MH dengan nomor putusan 37/B/2024/PT.TUN.PLG tertanggal Rabu, 11 September 2024.

Dalam amara putusan banding tersebut tingkat banding PTUN Palembang Menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Tergugat dan Pembanding yang semula Tergugat II Intervensi.

Kemudian dalam putusan itu membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 3/G/2024/PTUN.JBI., Tanggal 20 Juni 2024 yang dimohonkan banding tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Irhamto, SH., MH juga menolak permohonan penundaan terbanding yang semula Penggugat dalam hal ini  Kelompok Tani Imam Hasan yang beralamat di Desa Badang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Majelis juga menerima eksepsi pembanding yang semula tergugat dalam hal ini Bupati Kabupaten Tanjabbar dan pembanding yang semula tergugat II intervensi dalam hal ini jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar

“Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan,” katanya.

Majelis hakim juga menyatakan gugatan terbanding yang semula Penggugat tidak diterima dalam hal ini Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang.

Kemudian majelis hakim dalam salinan putusannya juga menyebutkan Menghukum Terbanding yang semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250ribu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Tanjabbar, Apriansyah.SH., MH mengatakan Bupati Tanjabbar menghormati seluruh upaya hukum dan aturan-  aturan yang berlaku.

Baca Juga  Edi Purwanto, Anak Penyadap Karet dari Jambi di lantik Jadi Anggota DPR RI

Saat ditanya upaya hukum apa lagi yang dapat ditempuh oleh Kelompok Tani Imam Hasan, Afriansyah menjawab singkat “silahkan tanya saja ke mereka, kita Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat siap mengikuti upaya-upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Afriansyah menyampaikan bahwa berkat sinergitas yang baik dari seluruh pihak terkait baik dari Bupati Tanjabbar Kejari Tanjabbar terkhusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan masyarakat 9 desa serta dukungan dari berbagai pihak termasuk dari pihak media, yang telah memberikan motivasi tersendiri bagi kami untuk terus mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum yang harus ditempuh oleh Bupati Tanjab Barat dalam penuntasan persoalan lahan antara PT DAS dan Masyarakat.

“Seharusnya kelompok Tani Imam Hasan, juga berterimakasih kepada Bupati Tanjab Barat yang mau menjadi fasilitator hingga menyelesaikan konflik lahan antara PT DAS dan Masyarakat 9 Desa yang puluhan tahun bersengketa,” ucap Apriansyah, Kuasa Hukum Pemkab Tanjab Barat.*(TIM)

Share :

Baca Juga

Politik

Ratusan Masyarakat Parit 1 Darat Kompak Siap Menangkan Anwar Sadat – Katamso LANJUTKAN

Politik

Pengamat: Petahana Paling Punya Peluang di Pilkada Tanjabbar 2024

Politik

Hujan Turun Penuh Keberkahan,Umi Hj Fadhilah Sadat Sampaikan Orasi Dukungan Untuk Paslon Nomor 1 UAS – Katamso

Politik

Dampingi UAS Maju Pilkada,Bakal Calon Wakil Bupati Tanjab Barat Minta Restu Sang Mentor Usman Ermulan

Politik

Ribuan Masyarakat Kuala Betara Antusias Menyambut Kedatangan Anwar Sadat Bersama Istri

Politik

Resmikan Posko Milenial UAS – Katamso dan Kartini, Anwar Sadat: Semoga Berkembang Sampai ke Desa 

Politik

Rasakan Pembangunan,Tim Melesatko Desa Parit Bilal Kompak Memenangkan Paslon Anwar Sadat – Katamso 

Politik

Keluarga Cawabup M.Amin Pilih Anwar Sadat Jadi Bupati Karena Sudah Terbukti Memimpin Tanjab Barat