Bupati Tanjab Barat Tegas: Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang Masuk Kota Kuala Tungkal Wakil Bupati Katamso Hadiri Rapat Koordinasi Teknis TMMD Ke-124 Bupati Anwar Sadat Buka Bimbingan Manasik Haji 1446 H, Tekankan Persiapan Fisik dan Mental Calon Jemaah Wabup Katamso Kunker ke BPJN Jambi Bahas Perbaikan Infrastruktur di Tanjung Jabung Barat Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Pelatihan Menyulam dan Membordir untuk Penyandang Disabilitas

Home / Politik

Kamis, 12 September 2024 - 13:40 WIB

Diisukan Bupati Anwar Sadat Tidak Taat Hukum, Buktinya Pemkab Tanjab Barat Menang Banding

TANJABBARAT, LENTERA TIMUR,ID – Terkait kasus PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menang dibanding bukti Bupati Anwar Sadat taat hukum.

Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang atas PTUN Jambi memenangkan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Irhamto, SH., MH, hakim anggota Bonnyartika Kala Lande, SH.,MH dan Irna.SH., MH dengan panitera Irna Zaleha, SH.,MH dengan nomor putusan 37/B/2024/PT.TUN.PLG tertanggal Rabu, 11 September 2024.

Dalam amara putusan banding tersebut tingkat banding PTUN Palembang Menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Tergugat dan Pembanding yang semula Tergugat II Intervensi.

Kemudian dalam putusan itu membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 3/G/2024/PTUN.JBI., Tanggal 20 Juni 2024 yang dimohonkan banding tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Irhamto, SH., MH juga menolak permohonan penundaan terbanding yang semula Penggugat dalam hal ini  Kelompok Tani Imam Hasan yang beralamat di Desa Badang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Majelis juga menerima eksepsi pembanding yang semula tergugat dalam hal ini Bupati Kabupaten Tanjabbar dan pembanding yang semula tergugat II intervensi dalam hal ini jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar

“Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan,” katanya.

Majelis hakim juga menyatakan gugatan terbanding yang semula Penggugat tidak diterima dalam hal ini Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang.

Kemudian majelis hakim dalam salinan putusannya juga menyebutkan Menghukum Terbanding yang semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250ribu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Tanjabbar, Apriansyah.SH., MH mengatakan Bupati Tanjabbar menghormati seluruh upaya hukum dan aturan-  aturan yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Kunjungi LAN untuk Persiapan Seleksi Jabatan Eselon II

Saat ditanya upaya hukum apa lagi yang dapat ditempuh oleh Kelompok Tani Imam Hasan, Afriansyah menjawab singkat “silahkan tanya saja ke mereka, kita Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat siap mengikuti upaya-upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Afriansyah menyampaikan bahwa berkat sinergitas yang baik dari seluruh pihak terkait baik dari Bupati Tanjabbar Kejari Tanjabbar terkhusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan masyarakat 9 desa serta dukungan dari berbagai pihak termasuk dari pihak media, yang telah memberikan motivasi tersendiri bagi kami untuk terus mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum yang harus ditempuh oleh Bupati Tanjab Barat dalam penuntasan persoalan lahan antara PT DAS dan Masyarakat.

“Seharusnya kelompok Tani Imam Hasan, juga berterimakasih kepada Bupati Tanjab Barat yang mau menjadi fasilitator hingga menyelesaikan konflik lahan antara PT DAS dan Masyarakat 9 Desa yang puluhan tahun bersengketa,” ucap Apriansyah, Kuasa Hukum Pemkab Tanjab Barat.*(TIM)

Share :

Baca Juga

Politik

Menyala !! Puas Dengan Kepemimpinan Anwar Sadat Barisan Emak-Emak Ini Teriakan Lanjutkan

Politik

“Bergema”Masyarakat Tebing Tinggi Inginkan Anwar Sadat -Katamso “ LANJUTKAN !!

Politik

Miliki Elektabilitas Bagus, Partai Golkar Serahkan B1-KWK Ke Pasangan Anwar Sadat – Katamso 

Politik

Lanjutkan Pembangunan, PP Tanjab Barat Satu Komando Siap Menangkan Anwar Sadat – Katamso

Politik

Tim Milenial Center Turunkan Ratusan Massa Perwakilan Korcam dan Kordes Kawal Paslon Anwar Sadat – Katamso Daftar Ke KPU Tanjab Barat

Politik

Emak-Emak Jalan Delima Harap Pengembangan UMKM, Begini Jawaban UAS 

Politik

Dampingi UAS Maju Pilkada,Bakal Calon Wakil Bupati Tanjab Barat Minta Restu Sang Mentor Usman Ermulan

Politik

Resmi Terima Surat B1 KWK DPP PAN, Anwar Sadat – Katamso Akan Segera Deklarasikan Partai Pengusung