Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat Deklarasikan Gerakan Anti Judi Online dan Anti Narkoba Wabup Katamso Jadi Irup Upacara Pembukaan TMMD ke-124 di Bram Itam Kanan Bupati Tanjab Barat Gandeng Badan Bahasa untuk Lestarikan Bahasa dan Budaya Wakil Bupati Katamso Hadiri Paripurna Ke Empat DPRD Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024 Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Lancar,Wabup Tanjab Barat Tinjau Puskesmas Sungai Saren

Home / Pemerintahan

Jumat, 6 September 2024 - 20:40 WIB

Diduga Jarang Ngantor, Kemendagri Didesak Evaluasi Kinerja Wabup Tanjab Barat

TANJAB BARAT, LENTERA TIMUR.ID – Diduga jarang melakukan aktivitas kegiatan dikantornya, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hairan Menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.

Salah satunya bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya, karena dugaan meski jarang ngantor, SPPD juga jalan terus.

“Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya, jadi kesannya wakil bupati makan gaji buta,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi Tanjab Barat.

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

“Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya.

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

Baca Juga  Jalan Sriwijaya Tergenang Air, Bupati Anwar Sadat Pantau Proses Pengerjaan

“Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” pungkasnya.(*/Mc)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kembali Terpilih Menjadi Bupati Dua Periode,Anwar Sadat: Ini Amanah Yang Harus Dijalankan Dengan Sebaik Baiknya

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Ikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII “Bervespa Bersame”

Pemerintahan

Masih Dicinta, Blusukan di Pasar Malam, Bupati Anwar Sadat Diserbu Warga Untuk Berfoto Selfie.

Pemerintahan

Buka Kegiatan Kormi Kemerdekaan Tanjab Barat, Anwar Sadat: Lomba Tradisional Untuk Melestarikan Budaya Bangsa

Pemerintahan

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat Deklarasikan Gerakan Anti Judi Online dan Anti Narkoba

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam

Pemerintahan

Jalan Sriwijaya Tergenang Air, Bupati Anwar Sadat Pantau Proses Pengerjaan

Pemerintahan

Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Lancar,Wabup Tanjab Barat Tinjau Puskesmas Sungai Saren