Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda BTN Selempang Merah,Ketua DPRD Tanjab Barat: Umat Muslim Harus Meneladani dan Mematuhi Perintah Nabi Muhammad SAW  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman,Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 Kembali Terpilih Menjadi Bupati Dua Periode,Anwar Sadat: Ini Amanah Yang Harus Dijalankan Dengan Sebaik Baiknya Bupati Tanjab Barat Upayakan Pelayanan Call Centre 112 yang Terintegrasi melalui Study Tiru ke Dinas Kominfo Kota Bandung Bupati Tanjab Barat Kunjungi LAN untuk Persiapan Seleksi Jabatan Eselon II

Home / Pemerintahan

Jumat, 6 September 2024 - 20:40 WIB

Diduga Jarang Ngantor, Kemendagri Didesak Evaluasi Kinerja Wabup Tanjab Barat

TANJAB BARAT, LENTERA TIMUR.ID – Diduga jarang melakukan aktivitas kegiatan dikantornya, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hairan Menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.

Salah satunya bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya, karena dugaan meski jarang ngantor, SPPD juga jalan terus.

“Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya, jadi kesannya wakil bupati makan gaji buta,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi Tanjab Barat.

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

“Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya.

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

Baca Juga  Melatih Kesabaran,Ketenangan dan Fokus Bupati Didampingi Ketua PKK Mancing Mancing Mania

“Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” pungkasnya.(*/Mc)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Bersama Sekda Tinjau Proses Pembersihan Drainase di Sekitar Taman PKK Kuala Tungkal

Pemerintahan

Selama 3,5 Tahun Memimpin Tanjab Barat, Anwar Sadat Berikan Sejumlah Prestasi

Pemerintahan

Siap Maju Di Pilkada 2024,Katamso Sudah Terima SK Pensiun Dini

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Sambut Kunker Komandan Lanal Palembang

Pemerintahan

Sekian Lama Dalam Penantian,Di Kepemimpinan Bupati Anwar Sadat Keinginan Masyarakat Desa Pasar Senin Akhirnya Terwujud 

Pemerintahan

Masih Dicinta, Blusukan di Pasar Malam, Bupati Anwar Sadat Diserbu Warga Untuk Berfoto Selfie.

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Pendiri Madrasah Assalafiyyah

Pemerintahan

Melatih Kesabaran,Ketenangan dan Fokus Bupati Didampingi Ketua PKK Mancing Mancing Mania